
- Details
- Written by Administrator
- Category: HPH
- Hits: 2890
Pembayaran Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)
Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH)
Pembayaran besarnya PSDH dari kelompok :
Kayu Meranti (Meranti, Matoa dan Nyatoh) yang ditebang dari areal kerja RKT di PT Gema Hutani Lestari di dasarkan kepada :
- Harga patokan PSDH sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 dimana besarnya PSDH untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu :
- Rp.780.000/M3 (Kayu Bulat Sedang)
- Rp.810.000/M3 ( Kayu Bulat Besar).
- Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya tarif PSDH kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku adalah sebesar 10% dari harga patokan.
Kayu Rimba Campuran (Eukaliptus, Medang, Ketapang, Sengon, Benuang, Jabon dan Rimba Campuran lainnya) yang ditebang dari areal kerja RKT di PT Gema Hutani Lestari di dasarkan kepada :
- Harga patokan PSDH sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 dimana besarnya PSDH untuk kelompok kayu kayu rimba campuran yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu :
- Rp.480.000/M3 (Kayu Bulat Sedang)
- Rp.500.000/M3 ( Kayu Bulat Besar).
- Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya tarif PSDH kelompok kayu Rimba Campuran yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku adalah sebesar 10% dari harga patokan.
Dana Reboisasi (DR)
Sedangkan penetapan besarnya Dana Reboisasi dari kelompok kayu :
Meranti (Meranti, Matoa dan Nyatoh) di PT Gema Hutani Lestari didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya DR untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu :
- 16 Dollar Amerika/M3 (Kayu Bulat Sedang, diameter 30-49 cm)
- 16,5 Dollar Amerika/M3 (Kayu Bulat diameter > 49 cm).
Kayu Rimba Campuran (Eukaliptus, Medang, Ketapang, Sengon, Benuang, Jabon dan Rimba Campuran lainnya) di PT Gema Hutani Lestari didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya DR untuk kelompok kayu Rimba Campuran yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu :
- 13 Dollar Amerika/M3 (Kayu Bulat Sedang, diameter 30-49 cm)
- 13,50 Dollar Amerika/M3 (Kayu Bulat diameter > 49 cm).
Cara Perhitungan Pembayaran PSDH dan DR dari produksi tebangan RKT
Perhitungan besarnya pembayaran atas PSDH dan DR dari kayu yang ditebang dapat dijelaskan sebagaimana Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. Perhitungan PSDH
Peraturan |
Asal Kayu |
Kelompok Kayu |
Diameter |
Volume (M3) |
Harga Patokan (Rp.) |
Tarif (%) |
Besarnya PSDH untuk Kayu KB/KBS dan Volume Masing-Masing sebanyak A, B, C & D (M3). (Rp.) |
|
KB (M3) |
KBS (M3) |
|||||||
|
Kalimantan dan Kepulauan Maluku |
Meranti |
|
√ |
A |
780.000 |
10 |
A x Rp.780.000 x 10% |
√ | B | 810.000 | 10 | B x Rp.810.000 x 10% | ||||
Rimba Campuran |
|
√ |
C |
480.000 |
10 |
C x Rp.480.000 x 10% |
||
√ | D | 500.000 | 10 | D x Rp.500.000 x 10% |
Sedangkan perhitungan besarnya pembayaran DR dari kayu yang ditebang dapat dijelaskan sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2. Perhitungan DR
Peraturan |
Asal Kayu |
Kelompok Kayu |
Diameter |
Volume (M3) |
Harga Patokan (US$) |
Tarif (%) |
Besarnya DR untuk Kayu KB/KBS dan Volume Masing-Masing sebanyak AE, F, G,dan H (M3). (US$) |
|
KB (M3) |
KBS (M3) |
|||||||
|
Kalimantan dan Kepulauan Maluku |
Meranti |
|
√ |
E |
16 |
10 |
E x US$ 16 x 10% |
√ | F | 16.5 | 10 | F x US$ 16.5 x 10% | ||||
Rimba Campuran |
|
√ |
G |
13 |
10 |
G x US$ 13 x 10% |
||
√ | H | 13.5 | 10 | H x US$ 13.5 x 10% |
- Details
- Written by Administrator
- Category: HPH
- Hits: 1598
Kayu Rimba Campuran
Kayu rimba campuran utama di areal kerja PT Gema Hutani Lestari terdiri atas Eukaliptus, Medang, Ketapang, Sengon, Benuang, Jabon dan Rimba Campuran lainnya. Kelompok kayu rimba campuran tersebut mencakup 13,41% dari total volume rencana tebang RKT 2020.
Penetapan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) Kelompok Kayu Rimba Campuran
Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
Penetapan besarnya PSDH kelompok kayu rimba campuran di PT Gema Hutani Lestari di dasarkan kepada :
- Harga patokan PSDH sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 dimana besarnya PSDH untuk kelompok kayu kayu rimba campuran yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu Rp.480.000/M3 (Kayu Bulat Sedang) dan Rp.500.000/M3 ( Kayu Bulat Besar).
- Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya tarif kelompok kayu Rimba Campuran yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku adalah sebesar 10%.
Sedangkan penetapan besarnya Dana Reboisasi kelompok kayu Rimba Campuran di PT Gema Hutani Lestari didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya DR untuk kelompok kayu Rimba Campuran yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu 13 Dollar Amerika (Kayu Bulat Sedang, diameter 30-49 cm) dan 13,50 Dollar Amerika (Kayu Bulat diameter > 49 cm).
- Details
- Written by Administrator
- Category: HPH
- Hits: 1036
Matoa
Matoa (Pometia sp.) merupakan jenis kayu yang termasuk dalam kelompok kayu Meranti yaitu mencakup 0,57% dari komposisi volume rencana tebang kelompok kayu Meranti RKTUPHHK 2020 Self Approval di PT Gema Hutani Lestari yang terletak di Blok Selatan (Kabupaten Buru Selatan) maupun di Blok Utara (Kabupaten Buru).
Penetapan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) Kelompok Kayu Meranti
Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
Penetapan besarnya PSDH kayu Matoa di PT Gema Hutani Lestari di dasarkan kepada :
- Harga patokan PSDH sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 dimana besarnya PSDH untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu Rp.780.000/M3 (Kayu Bulat Sedang) dan Rp.810.000/M3 ( Kayu Bulat Besar).
- Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya tarif kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku adalah sebesar 10%.
Sedangkan penetapan besarnya Dana Reboisasi kayu Matoa di PT Gema Hutani Lestari didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya DR untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu 14 Dollar Amerika (Kayu Bulat Sedang, diameter 30-49 cm) dan 14,5 Dollar Amerika (Kayu Bulat diameter > 49 cm).
Nama Botanis
Pometia spp., famili Sapindaceae (terutama P. pinnata Forst. dan P. tomtosa Kurz).
Nama Daerah
Kasai, kongkir, kungkir, ganggo, lauteneng, pakam, galunggung, jampango, kasei, kase, landung, nautu, tawa, wusel jagir, leungsir, sapen, hatobu, matoa, motoa, loto.
Nama Di Negara Lain
Malugai (Philipina), taun (PNG), truong (Vietnam), Sibu (Serawak), kasai (Sabah, United Kingdom, USA, France, Germany, Spanyol, Italia), megan (United Kingdom, USA, Italia, Germany).
Kegunaan
Kayu bangunan perumahan, jembatan, kayu perkakas, lantai, kayu perkapalan, papan, rangka pintu & jendela
Tempat Tumbuh
Tumbuh didaerah hutan hujan tropis dengan tipe curah hujan A sampai B. Jenis ini tumbuh pada tanah latosol, tanah podsolik merah-kuning atau podsolik kuning pada ketinggian sampai 600 m dpl. Di Irian matoa tumbuh baik pada tanah kapur coklat kemerah-merahan.
Buah
Pohon Matoa berbuah sepanjang tahun. Biji yang baru mempunyai daya kecambah sampai dengan 80%.
- Details
- Written by Administrator
- Category: HPH
- Hits: 1373
Nyatoh
Nyatoh (Palaquium sp.) merupakan jenis kelompok kayu Meranti yaitu mencakup 0,43% dari komposisi volume rencana tebang kelompok kayu Meranti RKTUPHHK 2020 Self Approval di PT Gema Hutani Lestari yang terletak di Blok Selatan (Kabupaten Buru Selatan) maupun di Blok Utara (Kabupaten Buru).
Penetapan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) Kelompok Kayu Meranti
Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
Penetapan besarnya PSDH kayu Nyatoh (Palaquium sp.) di PT Gema Hutani Lestari di dasarkan kepada :
- Harga patokan PSDH sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 dimana besarnya PSDH untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu Rp.780.000/M3 (Kayu Bulat Sedang) dan Rp.810.000/M3 ( Kayu Bulat Besar).
- Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya tarif kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku adalah sebesar 10%.
Sedangkan penetapan besarnya Dana Reboisasi kayu Nyatoh (Palaquium sp.) di PT Gema Hutani Lestari didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya DR untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu 14 Dollar Amerika (Kayu Bulat Sedang, diameter 30-49 cm) dan 14,5 Dollar Amerika (Kayu Bulat diameter > 49 cm).
Nama Botanis
Ganua spp., Palaquium spp. dan Payena spp., famili Sapotaceae (terutama G. motleyana Pierre, Palaquium Burckii H.J.L, P. hexandrum Engl., P. javense Burck, P. leiocarpum Boerl., P. luzoniense Vid., P. microphyllum K et G., P. obtusifolium Burck, P. rosrtatum Burck, P. walsurifolium Pierre, Payena acuminata Pierre, P. leerii Kurz, P. lucida DC.).
Nama Daerah
Balam, balem, bengku, ketiau, mayang, nyato, punti, sao payo, semaram, suntai, getah perca, jengkot, kawang, kibangkong, kisawo, tanjungan, baringan, gata-gata, getah merah, hangkang, katiau, margetahan, nyatu, kuma, kume, nantu, nato, sodu-sodu, arupa, gofiri, nantu, siki, soko, tofiri, maneo keaaf.
Nama Di Negara Lain
Nato (Philipina), riam (Serawak), nyatoh (United Kingdom, USA, France, Spanyol, Italia, Swedia, Germany), balam teroeng (Belanda).
Kegunaan
Dapat digunakan untuk Veener dan Kayu Lapis.
Tempat Tumbuh
Jenis ini dapat tumbuh pada tanah berawa dan sebagian pada tanah kering dengan jenis tanah liat atau tanah berpasir di daerah dengan curah hujan tinggi pada ketinggian 20 - 50 meter dpl.
Buah
Pohon berbuah setiap tahun pada bulan Juli - September. Biji tidak dapat disimpan lama.Biji sampai umur satu minggu mempunyai daya kecambah sampai 80%.
Hama dan Penyakit
Pohon dapat diserang Jamur Upas (Corticium salmonicolor).
- Details
- Written by Administrator
- Category: HPH
- Hits: 1371
Meranti Merah
Meranti Merah (Shorea sp.) merupakan jenis vegetasi utama yaitu mencakup 99% dari komposisi volume rencana tebang kelompok kayu Meranti RKTUPHHK 2020 atau 85,57% dari komposisi volume rencana tebang seluruh jenis kayu RKTUPHHK 2020 Self Approval di PT Gema Hutani Lestari yang terletak di Blok Selatan (Kabupaten Buru Selatan) maupun di Blok Utara (Kabupaten Buru).
Penetapan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) Kelompok Kayu Meranti
Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
Penetapan besarnya PSDH kayu Meranti di PT Gema Hutani Lestari di dasarkan kepada :
- Harga patokan PSDH sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 dimana besarnya PSDH untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu Rp.780.000/M3 (Kayu Bulat Sedang) dan Rp.810.000/M3 ( Kayu Bulat Besar).
- Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya tarif kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku adalah sebesar 10%.
Sedangkan penetapan besarnya Dana Reboisasi kayu Meranti di PT Gema Hutani Lestari didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya DR untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu 14 Dollar Amerika (Kayu Bulat Sedang, diameter 30-49 cm) dan 14,5 Dollar Amerika (Kayu Bulat diameter > 49 cm).
Nama Botanis :
Shorea spp, famili Dipterocarpaceae (terutama S. acuminta Dyer, S. johorensis Foxw., S. lepidota BI, S. leprosula Miq., S. macrophylla Ashton, S. macroptera Dyer, S. ovalis BI, S. ovata Dyer, S. pachyphylla Ridl, S. palembanica Miq., S. parvifolia Dyer, S. pauciflora King, S. pinanga Scheff, S. platycarpa Heim, S. platyclados V.SI., S. quadrinervis V.SI., S. sandakanensis Sym., S. selanica BI., S. smithiana Sym., S. stenoptera Burck, S. teysmanniana Dyer, S. uliginosa Foxw).
Nama Daerah :
Banio, Ketuko, Melebekan, Meranti, Merkuyung, Sirantih, Abang, Awang, Damar, Engkabang, Kakan, Kenuar, Kontoi, Lampung, Lanan, Lentang, Ponga, Putang, Tengkawang, Kayu Bapa, Sehu.
Nama Di Negara Lain
Red Meranti (United Kingdom, USA), Red seraya (Sabah), Meranti rouge (France), Meranti royo (Spanyol), Meranti rosso (Italia), Lichtrode meranti (Belanda), Hellrotes meranti (Germany), saya (Thailand), Red lauan (Philipina).
Kegunaan :
Kayu Meranti Merah terutama digunakan untuk veener dan kayu lapis, disamping itu dapat juga digunakan sebagai bahan bangunan perumahan seperti rangka, galar, balok, kaso, pintu, jendela, dinding, lantai dsb. Selain itu juga dapat digunakan sebagai bahan kayu perkapalan (perahu, kapal kecil dan bagian-bagian kapal), peti pengepak, mebel, peti mati dan alat musik.
Tempat Tumbuh :
Meranti Merah tumbuh dalam hutan hujan tropis dengan Tipe Curah Hujan, A, B dan C. Jenis ini tumbuh pada tanah latosol, podsolik merah kuning dan podsolik kuning pada ketinggian sampai 1.300 m dpl. Jenis S. stenoptera, S. pinanga dan S. macrophylla, S. palembanica dan S. quadrinervis tumbuh padadataran rendah yang tergenang air selama musim hujan dan di tepi sungai pada tanah alluvial.
Buah :
Meranti merah pada umumnya berbuah setelah berumur 6 (enam) tahun kecuali S. pinanga berbuah setelah berumur 13 (tiga belas) tahun dan S. palembanica setelah berumur 18 (delapan belas) tahun. Kuncup bunga mulai keluar pada bulan Agustus - Oktober dan buah masak bulan Januari - Maret. Biji yang segar mempunyai daya kecambah 80-90%. Banyaknya biji per liter untuk S. acuminata sebanyak 560 butir, S. macroptera sebanyak 55 butir, S. parvifolia sebanyak 115 - 360 butir dan S. leprosula sebanyak 730 butir.
Hama dan Penyakit :
Hama utama pada persemaian dan tanaman muda adalah binatang pemakan biji dan pucuk seperti Bajing, Babi Hutan, Semut, Rayap dan Ulat.
Subcategories
Mengenai Kami
Mengenai Kami - PT Gema Hutani Lestari
Unit Menajemen
Unit Menajemen - PT Gema Hutani Lestari