Pembayaran Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)
Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH)
Pembayaran besarnya PSDH dari kelompok :
Kayu Meranti (Meranti, Matoa dan Nyatoh) yang ditebang dari areal kerja RKT di PT Gema Hutani Lestari di dasarkan kepada :
- Harga patokan PSDH sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 dimana besarnya PSDH untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu :
- Rp.780.000/M3 (Kayu Bulat Sedang)
- Rp.810.000/M3 ( Kayu Bulat Besar).
- Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya tarif PSDH kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku adalah sebesar 10% dari harga patokan.
Kayu Rimba Campuran (Eukaliptus, Medang, Ketapang, Sengon, Benuang, Jabon dan Rimba Campuran lainnya) yang ditebang dari areal kerja RKT di PT Gema Hutani Lestari di dasarkan kepada :
- Harga patokan PSDH sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 dimana besarnya PSDH untuk kelompok kayu kayu rimba campuran yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu :
- Rp.480.000/M3 (Kayu Bulat Sedang)
- Rp.500.000/M3 ( Kayu Bulat Besar).
- Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya tarif PSDH kelompok kayu Rimba Campuran yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku adalah sebesar 10% dari harga patokan.
Dana Reboisasi (DR)
Sedangkan penetapan besarnya Dana Reboisasi dari kelompok kayu :
Meranti (Meranti, Matoa dan Nyatoh) di PT Gema Hutani Lestari didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya DR untuk kelompok kayu Meranti yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu :
- 16 Dollar Amerika/M3 (Kayu Bulat Sedang, diameter 30-49 cm)
- 16,5 Dollar Amerika/M3 (Kayu Bulat diameter > 49 cm).
Kayu Rimba Campuran (Eukaliptus, Medang, Ketapang, Sengon, Benuang, Jabon dan Rimba Campuran lainnya) di PT Gema Hutani Lestari didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.P12 Tahun 2014 dimana ditetapkan besarnya DR untuk kelompok kayu Rimba Campuran yang berasal dari wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku yaitu :
- 13 Dollar Amerika/M3 (Kayu Bulat Sedang, diameter 30-49 cm)
- 13,50 Dollar Amerika/M3 (Kayu Bulat diameter > 49 cm).
Cara Perhitungan Pembayaran PSDH dan DR dari produksi tebangan RKT
Perhitungan besarnya pembayaran atas PSDH dan DR dari kayu yang ditebang dapat dijelaskan sebagaimana Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. Perhitungan PSDH
Peraturan |
Asal Kayu |
Kelompok Kayu |
Diameter |
Volume (M3) |
Harga Patokan (Rp.) |
Tarif (%) |
Besarnya PSDH untuk Kayu KB/KBS dan Volume Masing-Masing sebanyak A, B, C & D (M3). (Rp.) |
|
KB (M3) |
KBS (M3) |
|||||||
|
Kalimantan dan Kepulauan Maluku |
Meranti |
|
√ |
A |
780.000 |
10 |
A x Rp.780.000 x 10% |
√ | B | 810.000 | 10 | B x Rp.810.000 x 10% | ||||
Rimba Campuran |
|
√ |
C |
480.000 |
10 |
C x Rp.480.000 x 10% |
||
√ | D | 500.000 | 10 | D x Rp.500.000 x 10% |
Sedangkan perhitungan besarnya pembayaran DR dari kayu yang ditebang dapat dijelaskan sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2. Perhitungan DR
Peraturan |
Asal Kayu |
Kelompok Kayu |
Diameter |
Volume (M3) |
Harga Patokan (US$) |
Tarif (%) |
Besarnya DR untuk Kayu KB/KBS dan Volume Masing-Masing sebanyak AE, F, G,dan H (M3). (US$) |
|
KB (M3) |
KBS (M3) |
|||||||
|
Kalimantan dan Kepulauan Maluku |
Meranti |
|
√ |
E |
16 |
10 |
E x US$ 16 x 10% |
√ | F | 16.5 | 10 | F x US$ 16.5 x 10% | ||||
Rimba Campuran |
|
√ |
G |
13 |
10 |
G x US$ 13 x 10% |
||
√ | H | 13.5 | 10 | H x US$ 13.5 x 10% |