Tabel 1. Realisasi Progres Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Jangka Pendek / Per Tahun HCV/NKT PT Gema Hutani Lestari.
No. |
Parameter yg Dipantau |
Indikator yg Dipantau |
Tolok Ukur |
Metoda |
2017 |
1. |
Areal Lereng >40% (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 4.2) |
||||
a. |
Tanda Batas |
Tanda cat merah melingkar pada pohon dan rintisan. |
Tanda pada pohon setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tanda batas areal lereng >40% lokasi Waili berupa cat merah pada pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter masih ada dan terlihat jelas di lapangan. |
b. |
Papan-papan Himbauan |
Pemasangan papan-papan himbauan. |
Minimal 1 unit di setiap Areal lereng >40% menghadap ke jalan. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terdapat 1 unit papan himbauan dilarang menebang di areal lereng >40% Waeli masih ada terpasang menghadap ke jalan. |
c. |
Vegetasi Hutan |
Penanaman tanah kosong |
Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak8 meter |
Pengamatan pada penyulaman dan 3 bulan setelah penanaman |
Berdasarkan hasil pemantauan tidak terdapat Tanah kosong pada areal lereng >40% Waeli sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman Tanah kosong. |
d. |
Kerusakan |
Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon |
Tidak ada penebangan pohon dalam areal lereng >40%. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Tidak ada tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon pada areal lereng >40% Waili. |
2. |
Sempadan Sungai (yang merupakan sebagian dari Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 4.1) |
||||
a. |
Tata Batas |
Tanda cat merah melingkar pada pohon dan rintisan |
Tanda pada pohon setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tanda batas batas pada Sempadan Sungai Waebebek (Blok Utara) dan Siopot (Blok Selatan) berupa cat merah melingkar pohon dan rintisan pada setiap pohon 25-50 meter dengan lebar rintisan 2 meter masih ada dan terlihat jelas di lapangan. |
b. |
Papan-papan himbauan |
Pemasangan papan-papan himbauan. |
Minimal 1 unit di setiap Sempadan Sungai menghadap ke jalan. |
Pengamatau pada waktu patroli. |
Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan terdapat 1 unit papan himbauan di Sempadan Sungai Waebebek (Blok Utara) dan Siopot (Blok Selatan) terpasang menghadap ke jalan. |
c. |
Vegetasi Hutan. |
Penanaman Tanah kosong. |
Jarak tam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter. |
Pengamatan pada penyulaman 3 bulan setelah penanaman. |
Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal Sempadan Sungai Waebebek (Blok Utara) dan Siopot (Blok Selatan), sehingga kegiatan penanaman Tanah kosong tidak dilakukan. |
d. |
Kerusakan |
Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. |
Tidak adanya penebangan pohon sempadan sungai. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon di Sempadan Sungai Waebebek (Blok Utara) dan Siopot (Blok Selatan). |
e. |
Kualitas Air Sungai |
Sedimentasi |
Tingkat sedimentasi maksimum 10%. |
Pengamatan dan sampling botol kaca. |
Berdasarkan hasil Uji Sampel Air Sungai Waelanga Hulu dan Sungai Waelanga Hulir dari Lab Balai Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas II Ambon dari 3 Parameter Fisika dan 16 Parameter Kimia berada dalam ambang batas yang diizinkan. |
3. |
Buffer Zone Hutan Lindung (yang merupakan Kawasan Pengelolaan Nilai Konservasi Tinggi 1.1) |
||||
a. |
Tanda Batas |
Tanda cat merah melingkar pohon dan rintisan. |
Tanda pada pohon setiap 25-50 metere dan rintisan selebar 2 meter |
Pengamatan pada waktu patroli |
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada Buffer Zone HL disektar Waelanga Waebebek tanda cat merah melingkar pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter dengan lebar 2 meter masih ada terlihat jelas di lapangan. |
b. |
Papan-papan Himbauan. |
Pemasangan papan-papan himbauan. |
Minimal 1 unit di setiap kawasan Buffer Zone HL menghadap ke jalan. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan terdapat 1 buah papan himbauan yg terpasang menghadap ke jalan. |
c. |
Vegetasi Hutan |
Penanaman Tanah kosong. |
Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak8 meter. |
Pengamatan pada penyulaman dan 3 bulan setelah penanaman. |
Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada Buffer Zone HL di Waelanga Waebebk sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman tanah kosong. |
d. |
Kerusakan |
Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. |
Tidak adanya penebangan pohon dalam Buffer Zone Hutan Lindung. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Tidak terrdapat tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam Buffer Zone HL sekitar Waelanga Waebebek. |
e. |
Pos-pos Jaga |
Pembangunan pos-pos jaga. |
Minimal 1 unit di setiap Buffer Zone HL menghadap ke jalan. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Pos jaga 1 unit di pintu masuk menuju areal kerja PT GHL. |
4. |
Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.2 dan 1.3) |
||||
a. |
Tanda Batas |
Tanda cat merah melingkar pada pohon dan rintisan. |
Tanda pada pohon setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter. |
Pengamatan pada waktu patrol. |
Berdasarkan hasil pemantauan pada areal KPPN lokasi Waeli, tanda cat merah dan rintisan pada batas setiap 25-50 meter dengan lebar rintisan 2 meter ada dijumpai dan terlihat di lapangan. |
b. |
Papan-papan Himbauan |
Pemasangan papan-papan himbauan. |
Minimal 1 unit di setiap Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah menghadap ke jalan. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Papan nama Areal KPPN Waeli ada dijumpai di lapangan menghadap ke jalan. |
c. |
Vegetasi Hutan |
Penanaman tanah kosong. |
jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak8 meter. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal KPPN lokasi Waeli, sehingga tidak dilakukan penanaman Tanah kosong. |
5. |
Daerah Aliran Sungai (DAS) yang Dimanfaatkan Masyarakat Setempat (Sebagian dari Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 4.1 dan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 5). |
||||
a. |
Tanda Batas |
Cat merah melingkar pohon dan rintisan. |
Tanda pada pohon setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Berdasarkan hasil pemantauan pada Das/Sub-Das Waelanga dan Waeli dijumpai tanda batas cat merah pada pohon pada jarak setiap 25-50 meter. |
b. |
Papan-papan Himbauan. |
Pemasangan papan-papan himbauan. |
Minimal 1 unit di setiap DAS/SUB-DAS menghadap ke jalan. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Berdasarkan pemantauan yg dilakukan dijumpai papan himbauan 2 buah terpasang menghadap ke jalan. |
c |
Vegetasi Hutan |
Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. |
Tidak adanya penebangan pohon dalam SUB-DAS yang dimanfaatkan masyarakat. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Berdasarkan pemantauan yg dilakukan pada Das/Sub-Das Waelanga dan Waeidakli tidak terdapat tanah kosong sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman Tanah kosong. |
6. |
Kawasan Sekat Bakar Alami (yang Merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 4.3) |
||||
a. |
Tanda Batas |
Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. |
Tanda pada pohon setiap 25-50 meter. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Tanda batas sekat bakar alami dijumpai pada pohon setiap 25-50 meter. |
b. |
Kerusakan |
Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. |
Tidak adanya penebangan pohon dalam zona sekat bakar alami selebar 100 meter dari tepi hutan. |
Pengamatan pada waktu patroli. |
Tidak dijumpai tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan dalam zona sekat bakar alami selebar 100 meten.r dari tepi hutan |
7. |
Kesadaran Masyarakat dan Konservasi Atas Species yang Sangat Terancam Punah dalam Konsesi (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 1.2 dan 1.3) |
||||
a. |
Perburuan Jenis Dilindungi oleh Masyarakat. |
Kesadaran masyarakat terhadap jenis dilindungi. |
0% kegiatan penangkapan (bukti senjata atau jerat, perangkap) oleh Satpam Pengamanan Hutan. |
Wawancara dengan berbagai lapisan masyarakat di areal kerja GHL. |
Tidak ditemukan masyarakat yang tertangkap tangan pada saat pemantauan dilakukan membuat jerat dan perangkap perburuan jenis satwa liar NKT 1.2 dan NKT 1.3 dan dilindungi. |
8. |
Larangan Perburuan/Menjebak Satwa Liar Asli Kepada Staf PT GHL (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 1.2 dan 1.3) |
||||
a. |
Perburuan jenis dilindungi oleh Staf PT Gema Hutani Lestari. |
Kesadaran karyawan PT GHL terhadap jenis dilindungi. |
0% kegiatan penangkapan (bukti senjata atau jerat, perangkap) oleh Staf PT GHL. |
Survei logging camp, base camp dan lokasi yang yang dikenal sebagai tempat perrburuan. Wawancara Staf PT GHL dan masyarakat sekitar hutan. |
Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan pada camp produksi di gunung dan camp induk serta logpond tidak dijumpai adanya karyawan PT GHL yg tertangkap tangan membuat jerat/perangkap, memiliki senjata/senapan untuk berburu terhadap satwa liar NKT 1.2 dan NKT 1.3 serta dilindungi. |
9. |
Kerusakan Terhadap Pohon Sarang |
||||
a. |
Kerusakan terhadap pohon sarang. |
Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. |
0% penebangan pohon sarang dan dalam 25 meter areal penyangga. |
Pengamatan pada waktu ITSP. |
Berdasarkan hasil pemantauan Pohon Sarang berlokasi di Waedea dijumpai identifikasi pohon sarang berupa Papan Nama, pemasangan papan himbauan larangan mengganggu pohon sarang dalam radius 25 meter, tidak dijumpai adanya tanda-kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam radius 25 meter. |
10. |
Pengamanan dan Fragmentasi Hutan (Pemantauan NKT 2.1) |
||||
a. |
Pengamanan kawasan hutan dan fragmentasi hutan. |
Penutupan hutan dan penebangan hutan, sarana prasarana dan kebakaran. |
0% pengurangan luas areal hutan, zona inti dan zona penyangga NKT 2.1 |
Penafsiran citra satelit dan pemeriksaan silang di lapangan. |
Tidak ada pengurangan luas hutan, zona inti dan zona penyangga NKT 2.1 dalam areal kerja PT GHL. |
11. |
Larangan Alat Berat Dalam Wilayah Sempadan Sungai Kecil dan Hutan Rawa untuk Mempertahankan Fungsi Hidrologis (Pemantauan NKT 4.1 dan 3) |
||||
a. |
Larangan alat berat dalam wilayah sempadan sungai kecil dan hutan rawa. |
Tanda-tanda alat berat didalam sempadan sungai kecil dan hutan rawa. |
0% pemanfaatan alat berat didalam sempadan sungai kecil dan hutan rawa. |
Survei lapangan sempadan sungai kecil dan hutan rawa. |
Berdasarkan pemantauan yg dilakukan tidak dijumpai tanda-tanda alat berat di dalam sempadan sungai kecil dan hutan rawa. |
12. |
Deaktivasi Jalan |
||||
a. |
Dampak lingkungan dari jalan pasca pemanenan. |
Tanda-tanda erosi disebabkan jalan sarad. |
100% jalan sarad di deaktivasi setelah kegiatan pemanenan. |
Survey rutin di areal RKT pasca penyaradan. |
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada areal bekas jalan sarad/cabang dijumpai adanya pembuatan sudetan untuk meminimalisir terjadinya erosi. |
13. |
Kegiatan Pemanenan Di Sekitar Desa(Pemantantauan Nilai Konservasi Tinggi 5). |
||||
a. |
Dampak terhadap kebutuhan dasar masyarakat. |
Tanda-tanda kegiatan penebangan di NKT 5 di sekitar desa oleh PT GHL |
0% pemanfaatan di daerah NKT 5 yang disepakati masyarakat. |
Pengamatan pada waktu patroli dan laporan dari masyarakat. |
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tidak dijumpai adanya aktifitas penebangan di daerah NKT 5. |
14. |
Kegiatan Pemanenan di Kawasan Budaya dan Sekitar Situs Budaya (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 6) |
||||
a. |
Dampak terhadap kawasan budaya dan situs budaya masyarakat. |
Tanda-tanda kegiatan penebangan di NKT 6 yang disepakati masyarakat. |
0% pemanfaatan di daerah "Cagar Budaya" NKT 6 yang disepakati masyarakat.100% pelaksanaan Reduced Impact Logging (RIL) di kawasan yang boleh dikelola dengan kesepakatan masyarakat |
Pengamatan pada waktu patroli dan laporan dari masyarakat. |
Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan tidak dijumpai aktifitas perusahaan di daerah/sekitar NKT 6. |